Pestisida adalah substansi (zat) kimia yang
digunakan untuk membunuh atau mengendalikan berbagai hama. Berdasarkan asal
katanya pestisida berasal dari bahasa inggris yaitu “pest” berarti hama
dan “cida” berarti pembunuh. Yang dimaksud hama bagi petani sangat luas
yaitu : tungau, tumbuhan pengganggu, penyakit tanaman yang disebabkan oleh
fungi (jamur), bakteria dan virus, nematoda (cacing yang merusak akar), siput,
tikus, burung dan hewan lain yang dianggap merugikan.
Menurut Depkes RI (1990) dalam PP No. 7 tahun
1973 yang dimaksud dengan pestisida adalah semua zat kimia atau bahan lain
serta jasad renik dan virus yang digunakanuntuk beberapa tujuan seperti
berikut:
1. Memberantas
atau mencegah hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman
atau hasil-hasil pertanian.
2. Membasmi
rerumputan.
3. Mematikan
daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan.
4. Mengatur
dan merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman (tidak termasuk
golongan pupuk).
Klasifikasi
Pestisida
Pestisida dapat diklasifikasikan berdasarkan
sifatnya, targetnya/sasaran cara kerjanya atau efek keracunan dan berdasarkan
struktur kimiannya yaitu:
Berdasarkan pestisida dapat digolongkan menjadi: bentuk
padat, bentuk cair, bentuk asap (aerosol),
bentuk gas (fumigant).
Berdasarkan organ target/sasaran
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Insektisida
berfungsi untuk membunuh atau mengendalikan
serangga
b. Herbisida
berfungsi untuk membunuh gulma
c. Fungisida
berfungsi sebagaimembunuh jamur atau cendawan
d. Algasida
berfungsi untuk membunuh alga
e. Rodentisida
berfungsi sebagai membunuh binatang pengerat.
f. Akarisida
Berfungsi sebagai membunuh tuagau atau kutu.
g. Bakterisida
Berfungsi sebagai membunuh atau melawan
bakteri
h. Moluskisida
Berfungsi untuk membunuh siput.
Berdasarkan
cara kerja atau efek keracunannya dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Racun
kontak
Membunuh sasarnya bila pestisida mengenai
kulit hewan sasarannya.
b. Racun
Perut
Membunuh sasarannya bila pestisida tersebut
termakan oleh hewan yang bersangkutan.
c. Fumigan
merupakan pestisida kimia yang membunuh sasarnnya melalui saluran pernafasan.
Menurut The United
States Environmental Pesticide Control Act, pestisida
adalah sebagai berikut.
1.
Semua zat atau campuran zat yang khusus digunakan untuk mengendalikan, mencegah,
atau menangkis gangguan serangga, binatang pengerat, nematoda, gulma, virus,
bakteri, jasad renik yang dianggap hama, kecuali virus, bakteri atau jasad
renik lainnya yang terdapat pada manusia dan binatang.
2.
Semua zat atau campuran zat yang digunakan untuk mengatur pertumbuhan tanaman
atau pengering tanaman (Djojosumarto, 2004).
0 comments:
Post a Comment